Minggu, 18 Maret 2012

Fiqh

1. Syariaah
Pengertian syari’ah menurut bahasa berarti jalan menuju tempat keluarnya air untuk. Kemudian dikonotasikan sebagai jalan lurus yang harus diikuti. Menurut istilah syari’ah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti. Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
·         Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat, tundak, dan patuh kepada Allah. Ketaatan tersebut ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah yang tata caranya telah di atur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan syari’ah. Syari’ah mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sososk pribadi yang paripurna, mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam bentuk mu’amalat sehingga terwujud kesalehan sosial, kemudian syri’ah juga mengatur hubungan manusia dengan alam semesta dalam mewujudkan hubungan yang harmonis dan mendorong untuk mewujudkan lingkungan alam yang makmur dan lestari.
·         Prinsip-prinsip dalam Syari’ah
1. Tidak memberatkan   
2.  Menyedikitkan beban.
3.  Ditetapkan secara bertahap.
4.  Memperhatikan kemaslahatan manusia.
    Dalam proses penetapan hukum senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat yang selalu didasarkan kepada tiga sendi:
    1. Hukum ditetapkan sesudah masyarakat membutughkan hukum-hukum tersebut.
    2. Hukum ditetapkan hanya menurut kadar kebutuhan masyarakat.
    3. Hukum hanya ditetapkan oelh lembaga pemerintahan yang berhak menetapkan hukum.
                    5. Keadilan yang merata

2. Ibadah
Ibadah menurut bahasa berarti patuh (al-tha’ah) dan tunduk (al-khudu’), dalam pengertian yang luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Ibadah merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah SWT yang tercantum dalam kalimat tahlil, yaitu “laa ilaha illah”.
Ibadah terdiri atas ibadah mahdhah dan ibadah ghoir mahdhah. Ibadah mahdhah adalah yang khusus berbentuk praktik dan perbuatan yang menghubungkan antara hamba dengan Allah melalui tata cara yang ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rosulullah, contoh seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Ibadah ghaoir mahdhah adalah ibadahn umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah.
3. Zakat
Makna kata zakat dari segi bahasa adalah bersih, suci, berkah, dan berkembang. Sedangkang menurut istilah zakat ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sikap bakhil dan egois. Pengertian zakat menurut syari’ah ialah mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada beberapa golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syari’ah dengan niat kepada Allah SWT.
·         Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sweluruh kaum muslimin. Zakat diwajibkan dalm Islam melalui firman Allah SWT :
خًذْ من أموالهم صدقة تُطهِّرُهم وتزكّيهم بها وصلِّ عليهمِ  ۖۖ إِنْ صلواتك سكنٌ لهم ۗ والله سميع عليم  [١۰٣]            
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Al-Taubah 103

Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
وفى أموالهم حقٌّ للسّائلِ والمحرومِ   [١٩]                                                                                  
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatbahagian.” Al-Dzariyat 19
·         Macam-macam zakat
1.       Zakat fithrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebuhan harta di akhir bulan Ramadhan. Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah :
    1. Islam
    2. Memiliki kelebihan makanan
Waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dari awal bulan ramadhan, pertengahan, atau akhir bulan Ramadhansampai menjelang sholat ‘idul fitri.
Harta benda yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan, misalnya beras, setiap jiwa sebesar 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg.
2.       Zakat Mal (Harta) adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan tujuan utnuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut.
        Zakat mal diwajibkan kepada orang yang berharta (agnhniya). Dalam zakat mal harus dipahami pertama nishab, yakni batas minimal harta yang dimiliki seseorang dan sekaligus menjadi syarat wajib zakat, kedua batas waktu kepemilikan harta seseorang. Harta yang wajib di zakati :
    1. Emas, perak, dan uang
    2. Harta perniagaan
    3. Hasil pertanian
    4. Hewan ternak
    5. Hasil tambang
    6. Barang temuan

Sabtu, 17 Maret 2012

Quran Hadist 2

A. Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas
• Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadits dibagi menjadi tiga:
1. Hadits Mutawatir
a. Ta’rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
“Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.”
Artinya:
“Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.”
2. Hadits Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih.
3. Hadits Ahad
a. Pengertian hadits ahad
Menurut Istilah ahli hadits, tarif hadits ahad antara lain adalah:
Artinya:
“Suatu hadits (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut masuk ke dalam hadits mutawatir: ”
Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:
Artinya:
“Suatu hadits yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.”
B. PembagianHaditst Berdasakan Kualitas :
• Berdasarkan kualitas hadits dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hadits Sahih
Syarat hadits Sahih adalah
a. Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
b. Kedhabitan perawinya sempurna.
c. Sanadnya bersambung
d. Tidak ada cacat atau illat.
e. Matannya tidak syaz atau janggal.
Hadits sahih menurut bahasa berarti hadits yng bersih dari cacat, hadits yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadits sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya :
“Hadits sahih adalah hadits yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.”
2. Hadits Hasan
Syarat hadits hasan adalah:
a. Para perawinya adil.
b. Kedhabitan perawinya dibawah perawi hadits sahih.
c. Sanadnya bersambung.
d. Tidak mengandung kejanggalan pada matannya.
e. Tidak ada cacat atau illat.
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :
“yang kami sebut hadits hasan dalam kitab kami adalah hadits yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadits yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan haditsnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadits yang demikian kami sebut hadits hasan.”
3. Hadits Daif
Hadits daif menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadits daif :
Artinya :
“Hadits daif adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan.”
Jadi hadits daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan. Pada hadits daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.
C. Pembagian Hadits Berdasarkan Bentuk dan Penisbahan Matan
a. Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi lima macam;
1. Qauli :Hadits yang matannya berupa perkataan yang pernah diucapkan
2. Fi’li :Hadits yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis terhadap peraturan syariat
3. Taqriri :Hadits yang matannya berupa tarir, sikap atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa yang telah dilakukan
4. Qawni :Hadits yang matannya berupa keadaan hal ihlwal dan sifat tertentu
5. Hammi :Hadits yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan, sebetulnya berupa ucapan
b. Dari penyandaran terhadap matan, hadits dapat dibagi pada;
1. Marfu’: Hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad
2. Mauquf:Hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
3. Maqtu’:Hadits yang matannya dinisbahkan kepada tabiin, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
4. Qudsi: Hadits yang matannya dinisbahkan pada nabi Muhammad dalam lafad pada Allah dalam makna
5. Maudu’i:Hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah, Nabi Muhammad, sahabat dan tabiin. Ini bisa disebut fatwa
D. Pembagian Hadits Berdasarkan Persambungan dan Keadaan Sanad
Pembagian hadits berdasarkan sanad, yang ditinjau dari segi persambungan sanad, dan dari segi sifat-sifat yang ada pada sanad dan secara periwayatannya, dapat dikemukan di bawah ini. Hadits ditinjau dari segi persambungan sanad terbagi pada jenis-jenis.
a. Hadits Muttasil; Hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW
b. Hadits Munfasil: Bila sanadnya tidak bersambung terdapat inqitaha’ (gugur rawi) dalam sanad, dan terbagi lagi kepada
1. Muallaq: Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad (mudawin)
2. Mursal: Hadits yang gugur rawi pertama atau ahir sanadnya
3. Munqathi’:Hadits yang gugur rawi di satu tabaqat atau gugur dua orang pada dua ttabaqat dalam keadaan tidak berturut-turut
4. Mu’dhal: Hadits yang gugur rawi-rawinya dua orang atau lebih secara berturut-turut dalam tabaqat sanad, baik sahabat bersama tabiin, tabiin bersama tabin tabiin, namun dua orang sebelum sahabat dan tabiin
5. Mudallas: Hadits yang gugur guru seorang rawi karena untuk menutup noda
Sebagai akhir pembahasan tulisan ini, penulis sajikan kesimpulan umum sebagai berikut; Pertama, dalam perkembangan masa hadits dikelompakkan sesuai kriteria masing-masing. Secara garis besar hadits dapat dibagi dengan melihat sanad dan matan. Sehingga dapat dirumuskan, berdasarkan diterima dan ditolaknya, jumlah rawi, bentuk dan penisbahan matan dan berdasarkan persambungan dan keadaan sanad.


NEW NEW NEW
Tentang Manusia dan Tanggung Jawabnya dimuka bumi dan Demokrasi

Syukur
Mu'minun 12- 14
Nahl 78
Baqoroh 30
Dzariyyat56
Zuhtuf 9-13
Angkabut 17
Rum 41-42
A'raf 56-58
Shad 27
Furqaan 45-50
Baqoroh 204-206
Hidup Sederhana Dan Menyantuni Para Duafa
Qashas 79-82
Israa 26-27 29 30
Baqoroh 177
Berlomba dalam Kebaikan
Baqoroh 148
Faathir 32
Nahl 97
Amar Ma'ruf Nahi Mungkar
Ali Imron !04
Orang Tabah Dan Sabar
Baqoroh 155
Berdakwah 
Nahl 125
Syuaar 214-216
Hijr 94-96
Tanggung Jawab Manusia Terhadap Masyarakat
Tahrim 6
An'am 70
nisa 36
Huud 117-119
Adil dan Jujur
Maidah 8-10
Nahl 90-92
Nisa 105
Etika Pergaulan Sehari2
Kaafirun 
Yunus 40-41
Kahfi 29
Huujarat 10-13
Etos Kerja
Mujadalah 11
Jumuuah 9-11
Qoshos 77
Makanan Halal Baik
Baqoroh 168-169
Baqoroh 172-173
Tanggung jawab manusia Terhadap Keluarga n Masyarakat
Tahrim 6
An'am 70
Nisaa 36
Huud 117-119
Teknologi
Alaq 1-5
Yuunus 101
Baqoroh 164 

Quran Hadist 1

1. Pengertian menurut pendapat para ahli:
Secara istilah ada beberapa pengertian al-Qur’an, antara lain:
     Muhammad  Abduh
“Al-Kitab yakni Al-Qur’an ialah bacaan yang telah tertulis dalam mushaf yang terjaga dalam hafalan-hafalan umat Islam.”
     Muhammad Khudhari Beik
“Al-Qur’an ialah firman Allah yang berbahasa Arab diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dipahami isinya dan diingat selalu, disampaikan kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf dimulai Surah al-Fatihah diakhiri surah an-Naas.”
     Muhammad Abdul Azim az-Zarqani
“Al-Qur’an ialah kitab yang menjadi mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushaf disampaikan secara mutawatir.”
  sanad
sanad menurut bahasa berarti sandaran,yang dapat dipercayai atau dibuktikan.
Sedangkan menurut istilah, yakni jalan yang dapat menghubungkan matan hadist kepada Nabi Muhammad saw,
Matan
dari segi bahasa,matan berarti membelah, mengeluarkan.
Sedangkan matan menurut istilah ilmu hadis, yaitu sebagai berikut.
ﻤﺎ ﺍﻨﺘﮭﻰ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﺴﻨﺪ ﻤﻥ ﺍﻟﮑﻟﻢ ﻔﮭﻮ ﻨﻔﺲ ﺍﻟﺤﺪﻴﺚ ﺍﻟﺬﻱ ﺬﮐﺮ ﺍﻻ ﺀﺴﻨﺎﺪﻟﻪ
perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi saw yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.”

Rawi
Rawi ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamaknya ruwah dan perbuatannya menyampaikan hadist tersebut dinamakan me-rawi (meriwayat)-kan hadist

Rijalul hadist
Rijalul hadist ialah tokoh-tokoh terkemuka dalam bidang hadist yang diakui keabsahannya dalam periwayatan hadist.
Ilmu rijalul hadist yaitu :
ﻋﻟﻢ ﻴﺒﺤﺚ ﻔﻴﻪ ﻋﻦ ﺮﻮﺍ ﺓ ﺍﻟﺤﺪ ﻴﺚ ﻤﻦﺍﻟﺼﺤﺎ ﺒﺔ ﻮﺍﻟﺘﺎ ﺒﻌﻴﻦ ﻮﻤﻦ ﺒﻌﺪ ﮬﻢ.
ilmu yang membahas para perawi hadist, baik dari kalangan sahabat maupun tabiin dan orang-orang (angkatan) sesudah mereka.
Study tentang rijalul hadist pada dasarnya meliputi hal-hal antara lain;
A. namanya masing-masing, keadaan dan biografinya, laqak atau title dalam bidang hadist, seperti dabit,adil dsb.
B. Guru-guru yang memberi atau menyampaikan hadist kepadanya.
C. Murid-muridnya yang menerima hadist dari dia.
D. Kedudukannya dalam ilmu hadist dan hasil karyanya dalam bidang hadist.
Tokoh-tokoh hadid\st atau rijalul hadist ada yang berasal dari kalangan sahabat dan ada juga dari kalangan tabiin.
A. dari kalangan sahabat B. dari kalangan tabiin
1) abu hurairah 1) said idn al-musyyarab
2) abdulallah bin umar 2) urwah ibn zubair
3)annas bin malik 3) nafi’ al– adawy
4) aisyah 4) al-hasan al-bashri
Dll………. 


hubungan antara al-Qur’an dengan As-Sunnah adalah dalam hal penjelasan. Hal ini bias disimpulkan kepada tiga hal ;
1.      Menguatkan hukum yang ditetapkan al-Qur`an.
      Contoh firman Allah Swt dalam surat Hud : 102.
وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (102)
     “Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi
     keras.”
     Ayat ini diperkuat dengan hadits riwayat Abu Musa yang maknanya hampir sama. Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala akan menangguhkan
     siksaannya bagi orang yang berbuat zhalim, apabila Allah telah menghukumnya maka dia tidak akan pernah melepaskannya. Kemudian Rasulullah Saw
     membaca ayat surat Huud : 102
(H.R Muslim)

    (kitabaatu a’dau al-islam wamunaqosyatuha, hal: 613, MaktabahSyamilah)
2.    Menjelaskan maksud al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil.
a.       تفصيل المجمل (Merinci yang mujmal)
Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat an-Nisa’:103
……فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
“Maka dirikanlah shalat itu sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Ayat ini hanya berisi tentang perintah sholat tapi tidak menjelaskan bagaimana pelaksanaannya, jumlah rakaatnya, syarat dan rukun, serta sebagainya sampai ada penjelasan terperinci dari Rasulullah Saw melalui sabdanya ;
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihataku sholat.” (H.R Bukhori)
b.       تقييد المطلقMembatasi yang mutlak
Contoh seperti ayat yang berkenaan potong tangan dalam surat Al-Maidah : 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا (38)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
Ayat ini dibatasi oleh hadits bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan. Hadits ini bisa dilihat dalam kitab Sunan Al-Kubro Imam Baihaqi.
c.       تخصيص العام Mengkhususkan yang umum.
Seperti ayat yang berkaitan tentang waris dalam surat An-Nisa’ : 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Allah mensyari'atkanbagimutentang (pembagianpusakauntuk) anak-anakmu.Yaitu :bahagianseoranganaklelakisamadenganbagahiandua orang anakperempuan
Ayat ini masih bersifat umum yang ditujukan kepada orang tua untuk mewariskan harta kepada anak-anak mereka, tapi kemudian Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada  sesama muslim, dan lain sebagainya.
d.      توضيح المشكل Menjelaskan lafadz yang musykil
Ada lafadz dalam Al-Qur’an yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi Saw. Bahkan ini pernah terjadi pada ‘Aisyah ra terkait dengan kata  حساباdalam surat Al-Insyiqaq : 8. Dari ‘Aisyah, Rasul Saw bersabda: Tidak seorangpun yang dipaparkan hisabnya melainkan akan celaka, “Wahai Rasulullah bukankah Allah berfirman :
فأما من أوتي كتابه بيمينه فسوف يحاسب حسابا يسيرا
(Barangsiapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan, maka ia akan mendapat hisab yang mudah), Rasulullah bersabda: Yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan, dan tidaklah seseorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab.” (H.R Bukhori) (kitabaatu a’dau al-Islam wa munaqosyatuha, hal:614-620, Maktabah Syamilah)
3.      Menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an. Karena dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman
      untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah Saw, serta mengancam orang yang menyelisinya. (kitabaatua’dau al-Islam wa
      munaqosyatuha, hal:612, MaktabahSyamilah)