1. Syariaah
Pengertian
syari’ah menurut bahasa berarti jalan menuju tempat keluarnya air
untuk. Kemudian dikonotasikan sebagai jalan lurus yang harus diikuti.
Menurut istilah syari’ah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang
ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti. Dari pengertian di atas dapat
dipahami bahwa syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik
aspek hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia
dengan alam.
· Syari’ah
mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat,
tundak, dan patuh kepada Allah. Ketaatan tersebut ditunjukkan dengan
cara melaksanakan ibadah yang tata caranya telah di atur sedemikian rupa
dalam aturan yang disebut dengan syari’ah. Syari’ah mengatur hubungan
antara manusia dengan dirinya sendiri, untuk mewujudkan sosok individu
yang saleh dan mencerminkan sososk pribadi yang paripurna, mengatur
hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam bentuk mu’amalat
sehingga terwujud kesalehan sosial, kemudian syri’ah juga mengatur
hubungan manusia dengan alam semesta dalam mewujudkan hubungan yang
harmonis dan mendorong untuk mewujudkan lingkungan alam yang makmur dan
lestari.
· Prinsip-prinsip dalam Syari’ah
1. Tidak memberatkan
2. Menyedikitkan beban.
3. Ditetapkan secara bertahap.
4. Memperhatikan kemaslahatan manusia.
Dalam proses penetapan hukum senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat yang selalu didasarkan kepada tiga sendi:
- Hukum ditetapkan sesudah masyarakat membutughkan hukum-hukum tersebut.
- Hukum ditetapkan hanya menurut kadar kebutuhan masyarakat.
- Hukum hanya ditetapkan oelh lembaga pemerintahan yang berhak menetapkan hukum.
2. Ibadah
Ibadah menurut bahasa berarti patuh (al-tha’ah) dan tunduk (al-khudu’),
dalam pengertian yang luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai
dan diridhoi Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Ibadah
merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah SWT yang tercantum
dalam kalimat tahlil, yaitu “laa ilaha illah”.
Ibadah
terdiri atas ibadah mahdhah dan ibadah ghoir mahdhah. Ibadah mahdhah
adalah yang khusus berbentuk praktik dan perbuatan yang menghubungkan
antara hamba dengan Allah melalui tata cara yang ditentukan dan diatur
atau dicontohkan oleh Rosulullah, contoh seperti sholat, puasa, zakat,
dan haji. Ibadah ghaoir mahdhah adalah ibadahn umum berbentuk hubungan
sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah.
3. Zakat
Makna
kata zakat dari segi bahasa adalah bersih, suci, berkah, dan
berkembang. Sedangkang menurut istilah zakat ialah membersihkan harta
dan membersihkan diri orang kaya dari sikap bakhil dan egois. Pengertian
zakat menurut syari’ah ialah mengeluarkan sebagian harta yang diberikan
kepada beberapa golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syari’ah dengan niat kepada Allah
SWT.
· Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sweluruh kaum
muslimin. Zakat diwajibkan dalm Islam melalui firman Allah SWT :
خًذْ من أموالهم صدقة تُطهِّرُهم وتزكّيهم بها وصلِّ عليهمِ ۖۖ إِنْ صلواتك سكنٌ لهم ۗ والله سميع عليم [١۰٣]
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Al-Taubah 103
Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
وفى أموالهم حقٌّ للسّائلِ والمحرومِ [١٩]
“Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak mendapatbahagian.” Al-Dzariyat 19
· Macam-macam zakat
1. Zakat
fithrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa
setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau
budak, yang memiliki kelebuhan harta di akhir bulan Ramadhan. Adapun
syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah :
- Islam
- Memiliki kelebihan makanan
Waktu
pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dari awal bulan ramadhan,
pertengahan, atau akhir bulan Ramadhansampai menjelang sholat ‘idul
fitri.
Harta
benda yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan,
misalnya beras, setiap jiwa sebesar 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter
atau 2,5 kg.
2. Zakat
Mal (Harta) adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak
milik seseorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan tujuan utnuk
membersihkan atau menyucikan harta tersebut.
Zakat mal diwajibkan kepada orang yang berharta (agnhniya). Dalam zakat
mal harus dipahami pertama nishab, yakni batas minimal harta yang
dimiliki seseorang dan sekaligus menjadi syarat wajib zakat, kedua batas
waktu kepemilikan harta seseorang. Harta yang wajib di zakati :
- Emas, perak, dan uang
- Harta perniagaan
- Hasil pertanian
- Hewan ternak
- Hasil tambang
- Barang temuan